Hukum Gosok Gigi Ketika Puasa
Karena itulah muncul pertanyaan tentang perkara menggosok gigi yakni apakah gosok gigi bisa membatalkan puasa atau tidak.
Hukum gosok gigi ketika puasa. Sikat gigi saat puasa kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Seandainya aku tidak memberatkan umatku nescaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap kali wudhuk riwayat imam malik ahmad nasai. Karena itulah muncul pertanyaan tentang perkara menggosok gigi yakni apakah gosok gigi bisa membatalkan puasa atau tidak. Memang tidak ada larangan ataupun fatwa yang mengatakan bahwa menyikat gigi membatalkan puasa.
Demikianlah hukum menyikat gigi saat puasa berdasarkan pendapat ulama. Hukum menggosok gigi saat puasa. Hukum menggosok gigi saat puasa. Hukum menggosok gigi saat puasa salah satu syarat wajibnya puasa adalah menghindari hal hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
Sebab makan dan minum adalah aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ tubuh dalam jauf. Sebab masih banyak yang takut puasanya akan batal jika kumur kumur atau gosok gigi pada siang hari. Dilansir dari youtube kajian islam senin 27 4 2020 uas mengatakan kalau puasa bisa menanamkan rasa takut terhadap allah swt. Gosok gigi ketika puasa dan hukum memakai odol.
Karena ketika air dihirup sebagian air masuk ke dalam perut sehingga bisa membatalkan puasa. Maka dari itu hukum gosok gigi saat puasa dengan odol sebaiknya dihindari saat puasa. Ustaz abdul somad uas pun menjelaskan hukum gosok gigi dan kumur kumur saat puasa. Hukum bersugi atau bersiwak gosok gigi ketika puasa adalah harus dan sunat berdasarkan kepada hadis dari abu hurairah ra yang bermaksud.
Jadi bila kita ingin melakukannya diperbolehkan dengan catatan harus menyikat dengan pelan pelan agar air dan pasta gigi tidak ikut masuk dalam mulut. Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan baik ketika puasa maupun di luar puasa baik di pagi hari maupun siang hari. Imam nawawi rahimahullah berkata jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan puasanya batal.