Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Dalam Islam
Ditanyakan kepada lajnah daimah tentang hukum menggunakan kuku palsu bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna.
Hukum memakai bulu mata palsu dalam islam. Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut maka ini hukumnya minimal makruh. Perbedaan pendapat ini berdasarkan karena perbedaan landasan dalil yang digunakan dan juga. Selain itu ada larangan tegas bahkan sudah tergolong laknat bagi wanita yang menyambung rambut. Karena di sini tetap ada penyambungan.
Penggunaan kuku buatan dan bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna warni tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan organ tubuh yang mengenakannya disamping itu juga terdapat unsur penipuan serta mengubah ciptaan allah. Hukum memakai bulu mata palsu. Ada beberapa pendapat ulama yang berkaitan dengan pemakaian bulu mata palsu. Pertama terdapat larangan tegas dalam islam untuk mengubah ciptaan allah.
Artikel kami kali ini bukanlah berkaitan tentang tata cara penggunaan bulu mata palsu tetapi tentang hukum memakai bulu mata palsu dalam islam. Dalam islam terdapat beberapa topik pembahasan yang dapat digunakan untuk membahas hukum penggunaan bulu mata palsu. Pertama terdapat larangan tegas dalam islam untuk mengubah ciptaan allah.