Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Untuk Suami
Dalam islam secara jelas bahwa mengubah ciptaan.
Hukum memakai bulu mata palsu untuk suami. Penggunaan bulu mata palsu juga lebih sering digunakan saat acara formal seperti pergi ke pesta maupun pada saat menjadi mempelai wanita di hari sakralnya agar tampil beda dari hari biasanya. Namun bisa kita lihat bahwa bulu mata palsu dan tabarruj itu berdekatan. Eyelash extension dan bulu mata palsu dilihat haram kerana ada unsur melampau. Biasanya seorang wanita yang menggunakan bulu mata palsu untuk menutupi bulu mata yang kurang lentik sehingga ketika saat menempelkannya mata akan terlihat lebih cantik nan indah.
Maka lebih baik ditinggalkan. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Namun ada pandangan dari segi syarak dibenarkan seandainya berniat menghiaskan diri untuk suaminya atau kerana faktor kesihatan atau kecacatan sehingga memaksa dia memakai bulu mata palsu itu. Jika ada unsur tasyabbuh menyerupai rambut bulu mata maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.
Jika wanita muslimah memakai dan mempercantikkan dirinya dengan itu sekalipun hanya untuk didepan suaminya maka dia sedang meniru wanita wanita kafir dan nabi telah melarangnya. Ada pandangan ulama yang bulu mata palsu pakai buang itu menyerupai kejadian asal bulu mata yang asli jadi hukumnya haram. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Sering berkongsi hukum hakam perihal agama yang boleh memberi manfaat kepada ramai penceramah bebas yang kini bergelar pelakon pu azman baru baru ini ada berkongsi mengenai hukum pemakaian bulu mata palsu.
Adapun memakai rambut palsu wig sanggul adalah model yang dipraktisi wanita wanita non muslim dan menjadi cara yang popular dalam usaha untuk mereka mempercantikkan diri. Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut maka ini hukumnya minimal makruh. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Jelasnya pemakaian bulu mata palsu adalah diharamkan kerana ia mempunyai unsur penipuan.
Pertama larangan mengubah ciptaan allah. Lebih dari itu para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Ulama yang berfatwa tentang keharaman memakai bulu mata palsu juga berbeda pendapat tentang penyebab keharamannya. Kedua karena bulu mata palsu adalah bagian dari make up penting untuk diketahui apakah bulu mata palsu terdapat dalam aspek ketabarrujan berlebih lebihan atau tidak.
Karena di sini tetap ada penyambungan. Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas berlaku untuk semua jenis rambut. Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Rambut alami maupun sintesis bulu mata palsu.
Berikut dalil mengenai larangan bertabarruj. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat jabir bin abdillah radhiyallahu anhu ditegaskan.