Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Istri
Dan jika suami hanya memberi nafkah kepada anak anak sahaja.
Hukum suami tidak memberi nafkah istri. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas. Dasar hukumnya pasal 34 uup berbunyi. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Rrasanya saya tidak pernah merasakan namanya geloranya pengantin baru.
Yang ingin saya pertanyakan memberikan nafkah itu kewajiban suami tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri. Ia tidak berusaha dan mengandalkan kekayaan si istri sungguh tindakan ini adalah tindakan tercela. Apabila suami tidak melakukan perbuatannya tersebut maka sudah pasti hukumnya dosa. Apakah hukum islam jika si suami tidak memberi nafkah batin selama tiga bulan dan seterusnya.
Jika sang isteri bekerja tanpa izin suaminya dan mendapatkan uang maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas. Tak memberi nafkah hingga 3 bulan masa yang lama jika isteri tidak bekerja akan menzalimi isteri kerana terpaksa meminta minta pada orang lain. Sedangkan bagi suami yang memang mempunyai penyakit atau kekurangan yang memang tidak memungkinkannya untuk memberikan nafkah batin kepada istri hendaknya sebagai seorang istri haruslah bersabar.
Hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri selama 3 bulan hati hati wahai suami jika suami mengabaikan memberi nafkah kepada isterinya maka suami akan berdosa. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya. Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istri dan anak anaknya tergantung kepada kemampuan si suami. Allah swt telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya.
Apakah yang harus saya lakukan terhadap perkara di atas. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat. Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan. Hukum suami tidak menafkahi istri.
Pegang isteri dengan cara yang ma ruf atau menceraikan dengan cara yang baik qs. Perlu dipahami gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan. Salah satu kewajiban istri terhadap suami dalam islam adalah selalu mendampingi suami selama suami masih dalam syariat islam.